HALOBORNEO.COM, PELAIHARI – PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PKIS) kembali menguasai lahan miliknya di Kintap, Kabupaten Tanah Laut, setelah pihak yang sebelumnya menguasai lahan tersebut, Darna, menyerahkannya secara sukarela.
Penyerahan lahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Proses penyerahan berlangsung di PN Pelaihari dan disaksikan Ketua PN Pelaihari Bayu Agung Kurniawan, S.H., serta Panitera H.M. Zailani.
Dari pihak PT PKIS selaku pemohon eksekusi, hadir Direktur Utama Rojali Rahman, S.Hut., M.H., didampingi kuasa hukumnya, M. Supian Noor, S.H., M.H. Sementara Darna selaku termohon eksekusi hadir bersama kuasa hukumnya, Agus Rismalian Nor, S.H.
BACA JUGA : Ratusan Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
Kuasa hukum PT PKIS, M. Supian Noor, mengatakan penyerahan secara sukarela tersebut merupakan bagian dari proses eksekusi yang diajukan pihaknya kepada PN Pelaihari setelah putusan perkara perdata tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Penyerahan lahan oleh Darna kepada PT PKIS merupakan bagian dari upaya eksekusi yang kami ajukan ke PN Pelaihari sesuai Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli. Perkara ini memasuki babak penting setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Supian.
Menurut Supian, karena termohon eksekusi bersedia melaksanakan putusan dan menyerahkan objek sengketa secara sukarela, PN Pelaihari tidak perlu melakukan eksekusi secara paksa.
“Termohon eksekusi menyatakan menerima putusan dan bersedia menyerahkan secara sukarela objek sengketa kepada PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PKIS),” ungkapnya.
Supian menilai penyerahan sukarela tersebut menunjukkan bahwa putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan tanpa harus melalui eksekusi paksa.



