Berdasarkan dokumen kesepakatan para pihak, sengketa tersebut sebelumnya telah diputus melalui Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.
Putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak pada 8 Mei 2026. Karena tidak ditempuh upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan, putusan kemudian dinyatakan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap yang diterbitkan PN Pelaihari pada 3 Juni 2026.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan belum sepenuhnya dilaksanakan secara sukarela, PT PKIS mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua PN Pelaihari.
Dalam proses menuju pelaksanaan eksekusi, termohon menyampaikan itikad untuk mematuhi putusan dan menyerahkan objek sengketa secara sukarela dengan didampingi kuasa hukumnya.
BACA JUGA : Moskow Siap Sambut Wisatawan Indonesia, Tawarkan Pengalaman Budaya hingga Kuliner Kelas Dunia
Sikap tersebut kemudian diterima PT PKIS dengan syarat penyerahan dilakukan secara nyata, penuh, tanpa syarat, dan sesuai dengan objek sebagaimana ditentukan dalam putusan pengadilan.
Salah satu substansi dalam kesepakatan tersebut adalah pernyataan termohon eksekusi untuk mengakui, menerima, menghormati, dan melaksanakan secara sukarela Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.
Dengan demikian, kesepakatan para pihak tidak mengubah substansi putusan pengadilan, melainkan menjadi mekanisme pelaksanaan secara sukarela terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Editor : Tim Redaksi



