SOP WARTAWAN MEDIA SIBER WWW.HALOBORNEO.COM
[ PT. MEDIATAMA DIGITAL MAKKAWALI ]
KODE ETIK INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA SIBER WWW.HALOBORNEO.COM [ PT. MEDIATAMA DIGITAL MAKKAWALI ]
Dalam melakukan peliputan di lapangan wartawan www.haloborneo.com di bawah naungan PT. MEDIATAMA DIGITAL MAKKAWALI wajib:
1. Mengenakan Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih berlaku dan mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
2. Berpakaian yang rapi dan sopan.
3. Disiplin dan tepat waktu, baik mengikuti rapat internal redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber.
4. Melakukan cek n ricek (cover both side) terhadap informasi yang diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi.
Wartawan www.haloborneo.com di bawah naungan PT. Mediatama Digital Makkawali DILARANG menerima dan meminta uang ke narasumber.
Wartawan www.haloborneo.com dibawah naungan PT. Mediatama Digital Makkawali TIDAK DIPERKENANKAN mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.
Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda
agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.
Wartawan www.haloborneo.com dibawah naungan PT. Mediatama Digital Makkawali wajib bertindak independen dan tidak tendensius.
Dalam meliput konflik, wartawan www.haloborneo.com dibawah naungan PT. Mediatama Digital Makkawali tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.
Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi www.haloborneo.com dibawah naungan PT. Mediatama Digital Makkawali.
PT. Mediatama Digital Makkawali dalam menjalankan operasional perusahaan dalam proses pembuatan Peraturan Perusahaan yang akan disahkan oleh Pemerintah Kota setempat.
BANJARMASIN, 24 AGUSTUS 2026′


