HALOBORNEO.COM, JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menilai penundaan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026 sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak publik.
Menurutnya, waktu yang diberikan pemerintah untuk implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebenarnya sudah sangat panjang. Regulasi tersebut disahkan sejak 2014, disertai masa persiapan hingga 2019, kemudian relaksasi hingga 2024, dan kini kembali diperpanjang sampai 2026.
Dengan total waktu sekitar 12 tahun, ia menilai seluruh pemangku kepentingan seharusnya sudah siap menjalankan kewajiban tersebut.
“Menunda sesuatu yang menjadi hak masyarakat, itu adalah pelanggaran. Hak itu harus segera dipenuhi,” ujarnya, Rabu (02/09/2026) di Jakarta, seperti dikutip dari laman mui.or.id.
Ia menegaskan, persoalan sertifikasi halal tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyangkut hak konstitusional masyarakat, khususnya umat Muslim, untuk mendapatkan kepastian atas produk yang dikonsumsi dan digunakan sehari-hari.
Ni’am juga mengkritik masih adanya upaya mengulur waktu penerapan kewajiban tersebut. Padahal sebelumnya sudah ada komitmen untuk tidak lagi memberikan relaksasi setelah 2024.
BACA JUGA: Waspada! Ini Bakteri Penyebab Keracunan Makanan yang Sering Muncul di Kasus Massal
Ia mempertanyakan kepentingan di balik penundaan tersebut, mengingat dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen.
Ketidakpastian Bisa Rugikan Masyarakat selaku Konsumen
Dalam pandangannya, membiarkan ketidakpastian ini sama saja menempatkan masyarakat dalam kondisi syubhat, yakni keraguan terhadap kehalalan produk, bahkan berpotensi mengonsumsi sesuatu yang tidak halal.
Menjelang batas akhir pada Oktober 2026, MUI mengimbau pelaku usaha tidak lagi mencari alasan untuk menunda pengurusan sertifikasi halal. Selain kewajiban hukum, hal ini juga berkaitan erat dengan kepercayaan publik terhadap produk dan bisnis.
Ni’am mengingatkan, pelanggaran terhadap kewajiban sertifikasi halal dapat berujung pada konsekuensi hukum, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Di sisi lain, risiko reputasi juga tidak kalah besar.
“Selain risiko hukum, ada juga risiko reputasi yang bisa berdampak langsung pada usaha,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen bagi pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal agar tetap menjaga integritas, termasuk tidak melakukan manipulasi bahan baku setelah sertifikat diterbitkan.
Kepada masyarakat, MUI mendorong konsumen untuk lebih kritis dan berani menggunakan haknya. Umat Muslim diimbau hanya memilih produk, makanan, minuman, obat, dan kosmetik yang memiliki kepastian halal.
Menurutnya, bukan hanya yang haram yang harus dihindari, tetapi juga yang masih meragukan.
“Yang tidak jelas halal, sebaiknya tidak dipilih,” tutupnya.
Editor: Rizki



