HALOBORNEO.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang yang berjualan melalui marketplace akan mulai diberlakukan pada 1 November 2026.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut menunggu kesiapan platform marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.
“Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” kata Bimo seperti dikutip dari CNN, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2027) kemarin.
Menurut Bimo, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Hingga saat ini, ia juga belum menerima arahan baru dari Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, terkait perubahan kebijakan tersebut.
BACA JUGA : Semarakkan Hari Pelanggan Nasional, Honda Trio Motor Ajak Jurnalis, Komunitas, dan Konsumen Fun Padel
“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, pengumuman yang sudah kita lakukan. Kalau dari Pak Suhasil, saya belum dapat arahan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang marketplace direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah kemudian memutuskan menunda pelaksanaannya.
Menteri Keuangan periode 2025-2026, Purbaya Yudhi Sadewa, saat itu menyatakan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dan perekonomian yang dinilai belum cukup kuat.
“Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026) lalu.
Dalam ketentuan yang berlaku, terdapat empat marketplace yang telah ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Keempat platform tersebut yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
BACA JUGA : Rekonsiliasi Pajak Pusat, KPP Batulicin dan KPPN Kotabaru Samakan Data Semester I 2026
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh sekaligus tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE.
Melalui aturan tersebut, mekanisme pembayaran pajak mengalami perubahan. Jika sebelumnya kewajiban pajak atas penghasilan pedagang disetorkan sendiri oleh masing-masing pedagang, nantinya pajak akan dipungut oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
Dengan demikian, penerapan kebijakan tersebut akan menempatkan marketplace sebagai pihak yang memiliki kewajiban memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : CNN



