HALOBORNEO.COM, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menjelaskan alasan tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI yang membahas tindak lanjut pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Senin (28/9/2026).
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat, pihaknya belum menerima undangan resmi dari DPR RI.
“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
BACA JUGA : TP PKK Kalsel Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Meski tidak hadir dalam RDP tersebut, Ombudsman menyatakan memiliki informasi terkait hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dapat disampaikan kepada DPR RI.
Menurut Syafrida, informasi tersebut dapat disampaikan terutama kepada Komisi II DPR RI sebagai mitra Ombudsman RI maupun Komisi XIII DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
BACA JUGA : Halo Sejarah! Berikut 8 Pahlawan Nasional Asal Tanah Borneo
“Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI,” ujarnya.
Syafrida menegaskan Ombudsman RI tetap membuka ruang koordinasi dengan DPR RI. Informasi yang dimiliki lembaganya, kata dia, dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.
“Ombudsman RI siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia,” katanya.
Sumber: Siaran Pers Ombudsman RI



