HALOBORNEO.COM, PALANGKA RAYA — KPP Pratama Palangka Raya memberikan edukasi kewajiban perpajakan kepada 42 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kota Palangka Raya, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan dilaksanakan di Aula KPP Pratama Palangka Raya bekerja sama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Palangka Raya.
Edukasi mencakup pemahaman kewajiban perpajakan serta pengenalan Coretax sebagai platform layanan perpajakan bagi wajib pajak.
Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palangka Raya, Andrie Lesmana, bersama tim penyuluh.
BACA JUGA: Rekonsiliasi Pajak Pusat, KPP Batulicin dan KPPN Kotabaru Samakan Data Semester I 2026
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Yunita Andrie, menyatakan dukungan terhadap kegiatan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman pengelola koperasi.
KPP Pratama Palangka Raya menyatakan akan terus memperkuat edukasi dan asistensi perpajakan melalui sinergi dengan pemerintah daerah guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Editor: Rizki



