BerandaPeristiwa & HukumDuh! Kepala SMAN 1 Kotabaru Korupsi Dana BOSP Rp2,36 Miliar

Duh! Kepala SMAN 1 Kotabaru Korupsi Dana BOSP Rp2,36 Miliar

HALOBORNEO.COM, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menetapkan kepala SMAN 1 Kotabaru berinisial N sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

N diduga menyelewengkan dana BOSP yang dikelola SMAN 1 Kotabaru selama periode 2023 hingga 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.364.328.957,50.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di aula Kantor Kejari Kotabaru, Rabu (23/9/2026) siang. Dalam kesempatan itu, N turut dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan.

Penyidik menyebut dana BOSP SMAN 1 Kotabaru berasal dari APBN dengan total pagu anggaran yang diterima selama tiga tahun mencapai lebih dari Rp4,3 miliar. Rinciannya, pada 2023 sebesar Rp1.390.500.000, tahun 2024 sebesar Rp1.468.500.000, dan tahun 2025 sebesar Rp1.486.500.000.

BACA JUGA : KPK Gelar OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Ditangkap

“Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa tersangka N menyalahgunakan dana BOSP untuk kepentingan pribadi dengan total nilai Rp2.364.328.957,50,” terang jaksa dalam konferensi pers.

Untuk menyamarkan dugaan penyimpangan tersebut, N juga diduga memerintahkan bendahara SMAN 1 Kotabaru periode 2023-2025 membuat sejumlah dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Dokumen tersebut di antaranya berupa nota dan bukti pembelian yang diduga fiktif. Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan atau mark-up terhadap sejumlah biaya pengeluaran.

Besaran kerugian negara dalam perkara ini diperkuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 13 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.364.328.957,50.

Atas perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai sangkaan primer.

Sementara sangkaan subsider yakni Pasal 604 UU KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotabaru, Samuel Libeltus Tamba, mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA : Polres Tanah Bumbu Ungkap Tiga Kasus Narkotika

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui aliran dana sekaligus mengidentifikasi barang atau aset yang diduga diperoleh dari hasil penyalahgunaan dana BOSP.

“Penyidik masih melakukan penelusuran aset dan akan mengamankan barang bukti maupun aset yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas Samuel.

Saat ini, tersangka N telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotabaru selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kejari Kotabaru menyatakan penyidikan perkara tersebut masih berlanjut, termasuk upaya penelusuran aset yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

Editor: Tim Redaksi

Penulis

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular