HALOBORNEO.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI resmi membentuk panitia kerja (panja) yang akan menangani penyusunan RUU perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pembentukan panja tersebut dilakukan melalui rapat internal Komisi II DPR RI yang digelar secara tertutup di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut keputusan itu sebagai langkah awal formal dalam proses pembahasan revisi aturan pemilu di parlemen.
Ia menegaskan, panja yang sudah terbentuk akan langsung masuk ke tahap penyusunan agenda kerja, termasuk penjadwalan pembahasan yang direncanakan dibahas lebih rinci pada pertemuan pekan depan.
BACA JUGA: Komisi II DPR RI Tinjau Implementasi Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar
Rifqi juga memastikan bahwa proses pembahasan RUU Pemilu akan dibuka kepada publik secara bertahap melalui media.
Menurutnya, revisi UU Pemilu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sehingga pembentukan panja menjadi bagian dari tahapan yang harus dijalankan tahun ini.
Selain RUU Pemilu, Komisi II DPR juga tengah menangani sejumlah agenda legislasi lain, termasuk penyusunan 15 RUU terkait kabupaten/kota serta RUU Administrasi Kependudukan.
Ia menambahkan, pembahasan revisi aturan pemilu akan berjalan paralel dengan agenda legislasi lainnya yang sudah masuk prioritas.
Editor: Rizki



