HALOBORNEO.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyoroti masih banyaknya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak aktif di Indonesia. Dari ribuan biro perjalanan yang terdaftar, sekitar setengahnya tercatat tidak menjalankan operasional secara aktif.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan umrah, termasuk penyesuaian regulasi dan percepatan digitalisasi layanan perizinan.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Atty Novyanty, mengungkapkan bahwa dari total 3.631 PPIU yang terdata dalam sistem SISKOPATUH, sekitar 50 persen di antaranya berada dalam status tidak aktif.
Ia menjelaskan, sebagian dari PPIU tersebut tidak dapat beroperasi karena kendala administratif, seperti belum menyelesaikan sertifikasi maupun proses verifikasi data yang masih berjalan.
Selain itu, ditemukan pula kondisi di mana sebagian penyelenggara tidak lagi mengelola keberangkatan jemaah secara langsung, melainkan menggunakan pihak lain yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Menurut Atty, situasi ini menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam kepatuhan dan tata kelola penyelenggaraan umrah, termasuk lemahnya pengawasan di tingkat pelaksanaan.
BACA JUGA: Komisi II DPR Bentuk Panja untuk Bahas Revisi UU Pemilu
Di sisi lain, Kemenhaj juga menyoroti masih rendahnya kehati-hatian masyarakat dalam memilih biro perjalanan umrah. Banyak calon jemaah yang masih terpikat oleh promosi di media sosial tanpa memastikan legalitas penyelenggara terlebih dahulu.
Sebagai langkah perbaikan, Kemenhaj menyiapkan reformasi sistem perizinan yang mengarah pada digitalisasi penuh. Proses yang sebelumnya masih melibatkan dokumen fisik dan rekomendasi manual dari kantor wilayah akan disederhanakan melalui sistem berbasis digital.
Transformasi ini diharapkan dapat mempercepat layanan, meningkatkan transparansi, sekaligus memperketat pengawasan terhadap penyelenggara umrah di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek status resmi PPIU melalui kanal yang telah disediakan sebelum memutuskan menggunakan jasa perjalanan umrah.



