HALOBORNEO.COM, MARTAPURA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) bersama pimpinan Ombudsman RI melakukan kunjungan kerja ke Desa Indrasari, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus meninjau implementasi Program Desa Anti Maladministrasi, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Indrasari tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI, Dr Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Ombudsman RI, Dr Rahmadi Indra Tektona, dan Anggota Ombudsman RI, Dr Abdul Ghoffar.
Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Banjar telah menetapkan dua desa sebagai Desa Anti Maladministrasi, yakni Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, dan Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan.
BACA JUGA : Pesawat Listrik X1 Sukses Terbang Perdana di AS
Menurut Saidi, sebanyak 20 desa lainnya akan menyusul ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi. Pemerintah Kabupaten Banjar menargetkan setiap kecamatan memiliki sedikitnya satu Desa Anti Maladministrasi.
“Targetnya setiap kecamatan di Kabupaten Banjar memiliki minimal satu Desa Anti Maladministrasi,” tegasnya.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengatakan praktik maladministrasi dapat menjadi salah satu pintu masuk terjadinya korupsi. Karena itu, pembentukan Desa Anti Maladministrasi dinilai sebagai langkah strategis untuk mencegah dan meminimalkan praktik maladministrasi sekaligus mendorong pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Keberadaan Desa Anti Maladministrasi diharapkan tidak hanya menjadi contoh praktik baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa, tetapi juga dapat direplikasi dan dikembangkan oleh banyak desa di Kalimantan Selatan. Dengan demikian, upaya pencegahan maladministrasi bisa dilakukan secara lebih luas, sistematis, dan berkelanjutan hingga ke tingkat pemerintahan desa,” ujarnya.



