BerandaKalimantanKalimantan SelatanKomisi II DPR RI Tinjau Implementasi Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar

Komisi II DPR RI Tinjau Implementasi Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, mulai 2027 indikator kinerja reformasi birokrasi pemerintah daerah akan dinilai dan disusun oleh Ombudsman RI.

Menurutnya, indikator tersebut akan menjadi salah satu faktor yang menentukan besaran Transfer Keuangan Daerah (TKD). Ia menyebut capaian indikator reformasi birokrasi yang rendah dapat berdampak pada besaran TKD yang diterima pemerintah daerah.

“Kalau indikator reformasi birokrasinya rendah, maka TKD yang sudah dipotong makin kecil. Sebaliknya, kalau indikator reformasi birokrasi bagus, maka TKD-nya berpeluang besar. Begitu pula pada level desa,” ungkapnya.

Rifqinizamy mengapresiasi langkah Ombudsman RI dalam mendorong pembentukan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar. Menurutnya, Kabupaten Banjar merupakan salah satu daerah yang menjadi pionir dalam penerapan program tersebut.

“Saya senang karena Kabupaten Banjar adalah satu dari sedikit kabupaten di Indonesia yang menjadi pionir hadirnya Desa Anti Maladministrasi. Sekarang baru dua, ke depan akan ditambah 20,” harapnya.

BACA JUGA : Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat MBR, Perkuat Kepastian Hukum Tanah di Kalsel

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, serta perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banjar.

Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Program Desa Anti Maladministrasi menjadi salah satu upaya untuk memastikan pelayanan publik hadir hingga tingkat desa, termasuk wilayah pelosok dan terluar. Melalui program tersebut, Ombudsman RI mendorong masyarakat desa memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, terstandar, cepat, mudah, serta bebas dari diskriminasi dan pungutan.

Sumber : Pers Rilis

Penulis

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular