HALOBORNEO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/09/2026) malam.
Uang dalam jumlah besar tersebut merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Barang bukti itu ditampilkan dalam bentuk tumpukan uang rupiah serta mata uang asing yang disusun dalam sejumlah koper dan kardus. Uang tersebut disebut berasal dari beberapa lokasi berbeda yang terkait dengan para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa selain uang tunai, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik yang kini masih dalam proses pendalaman untuk menelusuri aliran dana.
“Dalam rangkaian OTT ini, tim mengamankan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar serta barang bukti elektronik,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK.
BACA JUGA: OTT BPN Bogor, KPK Amankan 17 Orang dan Uang Tunai Ratusan Miliar Rupiah
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan izin HGB di Kabupaten Bogor.
Dikutip dari detik.com, kedelapan tersangka tersebut yakni:
- Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon
- Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta
- Erwin (ERW), pihak swasta
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta
KPK menyebut sebagian pihak tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan dan penerbitan hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor.
Lembaga antirasuah itu masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh.
Editor: Rizki



