HALOBORNEO.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026) kemarin. Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas dalam sekitar 20 koper, boks, dan kardus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, jumlah pastinya belum diketahui karena proses penghitungan masih berlangsung.
“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
BACA JUGA : Kebakaran Pasar di Paniai Papua Tengah, 11 Orang Tewas Termasuk 6 Anak-anak
Budi menyebut nilai tersebut masih merupakan estimasi sementara. Penghitungan dilakukan untuk memastikan jumlah uang yang menjadi barang bukti dalam OTT tersebut.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
Dari 17 orang yang diamankan, di antaranya terdapat pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka termasuk Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah Kabupaten Bogor, dan Kepala Kantah Tangerang.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi.
Dua pihak yang turut diamankan adalah politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen, Arief Sugiyanto.
Budi membenarkan Fahd merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Fahd selanjutnya dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, KPK belum menjelaskan peran ataupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang didalami.
“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi saat dikonfirmasi mengenai Fahd A Rafiq.
Budi juga membenarkan Arief Sugiyanto termasuk pihak yang diamankan. Mantan Bupati Kebumen tersebut masih menjalani pemeriksaan bersama pihak lainnya.
“Salah satunya itu, pihak yang diamankan,” ujar Budi.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
BACA JUGA : Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Diduga Ditembak KKB Saat Antar Bantuan
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” tutur Budi.
Hingga saat ini, 17 orang yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum mereka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membenarkan adanya OTT di wilayah Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut dilakukan terhadap sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Editor: Tim Redaksi



