HALOBORNEO.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I, Rapat Ke-4 Tahun Sidang 2026/2027, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (31/8/2026).
Rapat dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD Kabupaten Kotabaru. Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan memenuhi ketentuan tata tertib dan resmi dibuka serta terbuka untuk umum.
BACA JUGA : Perdana Digelar, Lomba Domino RT 10 Desa Dirgahayu Berlangsung Meriah
Agenda utama rapat paripurna yakni penyampaian laporan akhir proses pembahasan DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporan akhirnya, DPRD menyampaikan sejumlah catatan dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Catatan tersebut meliputi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi dan efektivitas belanja, kesiapan pelaksanaan belanja modal, transparansi dan akuntabilitas anggaran, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
DPRD juga menekankan agar Perubahan APBD 2026 lebih diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Prioritas tersebut mencakup pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pemerataan pembangunan di wilayah pesisir, kepulauan dan pedalaman.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah memastikan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat direalisasikan secara optimal, menghindari gagal bayar, serta menyelesaikan kewajiban pembayaran atas pekerjaan sebelumnya.
Setelah melalui pembahasan di tingkat fraksi, komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kotabaru.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2026 serta keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Kotabaru.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Kabupaten Kotabaru dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru atas Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah disetujui.
Dalam pendapat akhir Bupati Kotabaru yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga Raperda Perubahan APBD 2026 dapat disepakati bersama.



