Pemerintah daerah berharap Perda yang telah disetujui tersebut segera ditindaklanjuti melalui petunjuk pelaksanaan sehingga dapat menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA : Tingkatkan Minat Baca, Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Resensi Buku
“Setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” demikian disampaikan dalam pendapat akhir Bupati.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga berharap pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli Bupati, kepala SKPD dan kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, unsur TNI/Polri, Kementerian Agama, serta insan pers.
Penulis: Indrawan
Editor: Tim Redaksi



