BerandaKalimantanTegas! Menhut Cabut Izin Lima Perusahaan Terkait Karhutla di Tiga Provinsi

Tegas! Menhut Cabut Izin Lima Perusahaan Terkait Karhutla di Tiga Provinsi

HALOBORNEO.COM, PALANGKA RAYA – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Antoni, mencabut izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kelima perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Raja Antoni menyampaikan keputusan tersebut saat berada di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026) lalu. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari perintah Presiden untuk memastikan penegakan hukum dilakukan terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Antoni.

BACA JUGA : Bekantan Ditemukan Mati Terbakar akibat Karhutla di HSS, BKSDA Kalsel Evaluasi Perlindungan Habitat

Lima perusahaan yang izinnya dicabut yakni:

  • PT Wana Lestari Jaya, beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare. Area terbakar tercatat 47,84 hektare.
  • PT Prima Multi Buana, beroperasi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare. Area terbakar tercatat 18,20 hektare.
  • PT Pancaran Wana Nusa, beroperasi di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 3.812 hektare. Area terbakar tercatat 497 hektare.
  • PT Grace Putri Perdana, beroperasi di Lamandau dan Sukamara, Kalimantan Tengah, serta Ketapang, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi 28.990 hektare. Area terbakar tercatat 374,99 hektare.
  • PT Babugus Wahana Lestari, beroperasi di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 18.640 hektare. Area terbakar tercatat 231,10 hektare.

Menurut Raja Antoni, total luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare, sedangkan luas area yang terbakar mencapai 1.169,13 hektare.

Raja Antoni mengatakan pencabutan izin dilakukan berkaitan dengan pelanggaran kewajiban perusahaan dalam mengelola dan menjaga kawasan konsesi. Pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), menurut dia, memiliki kewajiban menjaga kawasan serta memenuhi ketentuan yang melekat pada izin.

BACA JUGA : Pemprov Kalteng Salurkan 6.000 Paket Sembako dan 560 LPG untuk Warga Terdampak Karhutla

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.

Raja Antoni berharap pencabutan izin tersebut menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan agar menjalankan kewajiban pengelolaan kawasan dan tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap karhutla.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.

Sumber: Siaran Pers Kemenhut
Editor: Tim Redaksi

Penulis

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular