Keterangan tersebut kemudian diperkuat HA Jauhari yang dihadirkan sebagai saksi. Ia mengatakan ruko tersebut memang akan dibeli Stevani seharga Rp4,8 miliar.
“Sebagai tanda jadi, Stevani memberikan uang Rp30 juta kepada saya di depan notaris Henny Rupianti,” kata Jauhari.
Menurut Jauhari, sekitar dua minggu kemudian Henny meminta sertifikat ruko dengan alasan untuk keperluan pengurusan administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, setelah mendapat informasi dari HA Baihaki bahwa ruko tersebut telah digadaikan, Jauhari mendatangi kantor Henny untuk mengambil sertifikat.
“Pertama sertifikatnya tidak ada. Kemudian saya datang lagi dan sertifikatnya ada, lalu diberikan kepada saya,” ujarnya.
Usai persidangan, Akhmad mengatakan dirinya telah beberapa kali memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengembalikan uang Rp750 juta tersebut.
“Kita sudah memberikan kesempatan beberapa kali kepada terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi tidak ada jawaban,” katanya.
Berawal dari Pengurusan Dokumen
Berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara tersebut bermula pada 11 Februari 2025 ketika Henny berkomunikasi dengan Reza Fahrolly terkait pengurusan dokumen notariil.
Dalam dakwaan disebutkan, Henny meminta bantuan Reza untuk mencarikan pinjaman sebesar Rp750 juta. Uang tersebut disebut akan digunakan untuk biaya balik nama sebuah ruko di Jalan A Yani Km 5,7 Nomor 7, Banjarmasin.
Ruko tersebut kemudian disebut akan dijadikan jaminan. Dalam dakwaan, Henny juga disebut menyampaikan bahwa sertifikat ruko berada dalam penguasaannya.
Reza kemudian mempertemukan Henny dengan Ahmad Jhon Kenedy di kantor notaris terdakwa di Jalan Adhyaksa Raya, Banjarmasin Utara.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Stevani Carolina Torar alias Vani bersama suaminya, Fahmi Suseno, yang dalam perkara ini disebut berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pada 16 Februari 2025, para pihak kembali bertemu di Rumah Makan Sultan Seafood sebelum menuju kantor notaris Henny. Di tempat tersebut dilakukan penandatanganan surat perjanjian gadai ruko.
Dalam dakwaan, Henny disebut menyampaikan bahwa ruko tersebut merupakan milik Vani. Berdasarkan keterangan tersebut, Ahmad Jhon Kenedy kemudian menyerahkan uang gadai sebesar Rp750 juta melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Henny Rupianti.
JPU dalam dakwaannya menyebut uang tersebut kemudian digunakan dengan rincian Rp530 juta untuk kepentingan terdakwa dan Rp220 juta ditransfer kepada Stevani Carolina Torar.
JPU juga mendalilkan posisi Henny sebagai notaris turut membuat korban percaya terhadap transaksi tersebut. Korban disebut meyakini terdakwa memahami aspek legalitas jual beli tanah dan bangunan.
Persoalan kemudian muncul ketika korban meminta kunci ruko. Dalam dakwaan disebutkan, kunci yang diserahkan ternyata tidak dapat digunakan untuk membuka ruko yang menjadi objek gadai.
BACA JUGA : Duh! Kepala SMAN 1 Kotabaru Korupsi Dana BOSP Rp2,36 Miliar
Korban kemudian melakukan pengecekan kepada pihak keluarga pemilik ruko, termasuk ahli waris H Barlian, yakni HA Baihaki. Dari pengecekan tersebut, korban mendapat informasi bahwa ruko di Jalan A Yani Km 5,7 Nomor 7 Banjarmasin belum pernah dijual oleh pemiliknya.
Akibat transaksi tersebut, JPU menyebut korban mengalami kerugian sebesar Rp750 juta.
Henny Rupianti didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama terkait dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dakwaan kedua terkait dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, terdakwa Henny Rupianti telah mengajukan perlawanan atau keberatan terhadap dakwaan JPU. Namun, majelis hakim menolak keberatan tersebut karena perkara telah memasuki pokok perkara.
Editor: Tim Redaksi



