HALOBORNEO.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru mengeluarkan kebijakan pembatasan waktu beraktivitas di tempat umum bagi pelajar dan anak usia sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 400.1.4/039/SETDA/2026 tentang Pembatasan Waktu Beraktivitas bagi Pelajar dan/atau Anak-Anak Usia Pelajar di Tempat Umum, tertanggal 12 September 2026.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, disebutkan bahwa siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA atau sederajat serta anak usia sekolah tidak diperbolehkan berada di tempat umum atau beraktivitas tanpa kepentingan yang sah mulai pukul 21.00 WITA hingga 04.00 WITA setiap hari.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung pembentukan generasi muda Kabupaten Kotabaru yang disiplin dan berkarakter, sekaligus menekan potensi kenakalan remaja dan tindak kriminalitas.
BACA JUGA : Semarak HUT ke-81 RI, MC PPM Kotabaru Gelar Lomba Catur dan Domino
Meski demikian, pembatasan tersebut memiliki sejumlah pengecualian. Pelajar atau anak usia sekolah tetap diperbolehkan beraktivitas di luar rumah apabila:
- Melakukan kegiatan dalam kondisi darurat.
- Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua atau wali.
- Beraktivitas dengan didampingi orang tua atau wali.
- Mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan.
- Berada dalam kondisi lain yang diketahui oleh orang tua atau wali.
Pemkab Kotabaru menyatakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bersama-sama oleh organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat kecamatan, desa, RT/RW, serta pelaku usaha.
Pengawasan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Apabila ditemukan pelanggaran, pelajar atau anak yang bersangkutan akan diberikan pembinaan dengan melibatkan pihak sekolah dan orang tua.
Sementara itu, tindakan represif baru akan diterapkan apabila pelanggaran dilakukan secara berulang dan dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
BACA JUGA : Tingkatkan Minat Baca, Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Resensi Buku
Selain itu, Bupati Kotabaru meminta Dinas Pendidikan mengoordinasikan seluruh satuan pendidikan terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. OPD teknis di bidang perizinan juga diminta aktif melakukan pembinaan terhadap para pengusaha atau pelaku usaha di wilayah Kotabaru.
Pemkab Kotabaru berharap seluruh elemen masyarakat turut mendukung kebijakan tersebut demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga keselamatan serta mendukung tumbuh kembang generasi muda tanpa menghambat aktivitas dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kotabaru.
Editor : Tim Redaksi



