HALOBORNEO.COM, JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan mengenai relasi antara kepengurusan NU dan jabatan publik. Berdasarkan keputusan Sidang Komisi Organisasi, Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai mandataris muktamar dilarang merangkap jabatan politik.
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar NU, Asrorun Niam Soleh, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah peserta membahas dua opsi yang sebelumnya disiapkan tim materi. Dari pembahasan itu, peserta akhirnya menyepakati opsi ketiga di luar dua pilihan awal.
“Tadi juga disepakati dari opsi A dan B yang sudah disiapkan oleh tim materi, melahirkan kesepakatan opsi jalan ketiga, di luar A dan B. Kalau A tetap, B itu menghilangkan kata menteri untuk jabatan Ketua Umum. Tetapi hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik,” ujar Asrorun di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang dikutip dari Kumparan, Sabtu (29/8/2026).
BACA JUGA : BSI Perkuat Sinergi dengan NU Dorong Literasi dan Ekonomi Syariah
Asrorun menjelaskan, jabatan politik yang dimaksud dalam aturan tersebut mencakup posisi di lembaga eksekutif, legislatif, maupun pemerintahan daerah.
“Termasuk ketua partai, kemudian pimpinan DPR, DPD, Presiden, Gubernur, Menteri, dan sejenisnya yang didefinisikan secara rinci mengenai apa itu jabatan politik,” jelasnya.
Ia kemudian merinci sejumlah jabatan yang masuk dalam kategori tersebut, antara lain Presiden, Wakil Presiden, anggota dan pimpinan DPD, anggota dan pimpinan DPR, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Menteri.
Larangan rangkap jabatan politik tersebut secara khusus berlaku bagi pemegang mandat tertinggi di PBNU, yakni Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Sementara itu, pengurus NU di luar posisi mandataris muktamar masih dimungkinkan menduduki jabatan politik dengan ketentuan tersendiri. Hal tersebut berlaku bagi pengurus di tingkat PBNU maupun struktur kepengurusan NU di bawahnya.
“Jadi pengurus yang di luar mandataris, pengurus di luar Ketua Umum dan juga Rais Aam di level pengurus besar, dan ketua serta rais di level pengurus di bawah pengurus besar, ini dimungkinkan dalam pengertian soal jabatan politik, termasuk menteri,” jelas Asrorun.
Ia menambahkan, aturan mengenai jabatan politik berbeda dengan ketentuan terkait kepengurusan di partai politik. Menurutnya, larangan rangkap jabatan politik diatur dalam ketentuan tersendiri.
BACA JUGA : Kemenag Bantah Isu Nasaruddin Umar Mundur dari Jabatan Menteri Agama
“Tetapi ada aturan lain kalau yang terkait dengan partainya. Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai. Kalau yang terkait dengan pengurus partai, itu ada pasal yang lain,” ujarnya.
Asrorun menegaskan, ketentuan yang disepakati dalam Komisi Organisasi secara khusus mengatur larangan rangkap jabatan bagi mandataris muktamar dalam jabatan politik.
Keputusan tersebut selanjutnya akan disampaikan secara resmi dalam Sidang Pleno III yang membahas laporan dan hasil sidang-sidang komisi. Sidang pleno dijadwalkan berlangsung Sabtu siang di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Sumber : KUMPARAN



