HALOBORNEO.COM, PANGKALAN BUN – KPP Pratama Pangkalan Bun membuka ruang dialog dengan masyarakat melalui Forum Silaturahmi Perpajakan dan Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Tanjung Puting ini mengangkat tema implementasi ketentuan baru Kuasa Wajib Pajak dan dikemas dalam format talk show interaktif.
Forum dihadiri oleh berbagai unsur mulai dari pelaku usaha, konsultan pajak, akademisi, instansi pemerintah, hingga media massa.
Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun, Aris Hidayat, menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang terbuka untuk menyerap masukan masyarakat terhadap kualitas layanan perpajakan.
“Apabila dalam pelayanan masih terdapat hal-hal yang kurang memuaskan, pada FKP ini kami membuka ruang dialog untuk menerima saran dan masukan. Tidak hanya terkait surat kuasa, tetapi juga seluruh layanan yang kami berikan,” ujar Aris.
BACA JUGA: KPP Pratama Palangka Raya Edukasi Perpajakan 42 Kopdes Merah Putih
Ia juga memaparkan ketentuan baru mengenai Kuasa Wajib Pajak sesuai PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 yang menjadi dasar penguatan tata kelola layanan perpajakan.
“Regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak,” tambahnya.
Forum berlangsung interaktif dengan sejumlah masukan dari peserta, termasuk terkait layanan konsultasi dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi perpajakan.
Peserta juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan FKP yang dinilai menjadi ruang efektif untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
KPP Pratama Pangkalan Bun menegaskan seluruh masukan akan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Editor: Rizki



