HALOBORNEO.COM, JAKARTA – Riwayat kredit menjadi salah satu faktor penting bagi masyarakat yang ingin memperoleh pembiayaan dari lembaga jasa keuangan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman modal usaha, hingga kartu kredit.
Kini, masyarakat dapat mengecek riwayat kredit secara mandiri melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini dapat digunakan untuk mengetahui informasi kredit yang tercatat atas nama debitur.
Pengecekan yang sebelumnya dikenal dengan istilah BI Checking tidak lagi dilakukan melalui Bank Indonesia. Sejak 2018, pengelolaan informasi debitur beralih ke OJK melalui SLIK.
BACA JUGA : Konsisten Perkuat Literasi, BSI Raih 4 Penghargaan dari OJK
Masyarakat dapat mengajukan permintaan Informasi Debitur (iDeb) secara daring melalui portal resmi iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id.
Informasi yang Tercantum dalam SLIK OJK
Laporan iDeb memuat informasi mengenai fasilitas kredit atau pembiayaan yang tercatat atas nama debitur. Informasi tersebut berasal dari laporan lembaga jasa keuangan yang menjadi pelapor dalam SLIK.



