HALOBORNEO.COM BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin, mendorong konsolidasi delapan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah kabupaten di Kalsel menjadi satu kelembagaan untuk memperkuat layanan permodalan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman MoU tentang penguatan konsolidasi BPR milik pemerintah daerah se-Kalsel di Hotel Galaxy, Banjarmasin, Selasa (13/10/2026) malam.
Penandatanganan tersebut didampingi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Misran Pasaribu, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin, serta Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Eddy Elminsyah Jaya.
Delapan BPR yang terlibat dalam konsolidasi tersebut merupakan milik pemerintah Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, Barito Kuala, Tapin, Kotabaru, dan Tanah Laut.
BACA JUGA : Pemprov Kalsel Perkuat Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat
Melalui konsolidasi ini, kedelapan BPR direncanakan berada dalam satu kelembagaan dengan pusat operasional di Banjarmasin. Sementara itu, kantor BPR yang selama ini beroperasi di masing-masing kabupaten akan diarahkan menjadi jaringan cabang.
“Jadi, kita gabung menjadi satu. Nanti pusatnya di Banjarmasin, sedangkan delapan BPR yang ada di kabupaten menjadi cabang,” ujar Muhidin seusai penandatanganan MoU.
Muhidin, konsolidasi tidak hanya bertujuan menata kelembagaan, tetapi juga memperkuat kapasitas BPR agar manfaat layanan keuangan semakin dirasakan masyarakat. Dengan struktur yang lebih terintegrasi, pembiayaan diharapkan dapat menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil secara lebih optimal.
Ia menegaskan, proses konsolidasi harus tetap mengakomodasi program pembiayaan yang telah berjalan di masing-masing daerah, termasuk program pinjaman berbunga nol persen yang menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Program pinjaman nol persen tetap dilaksanakan. Itu tetap harus berjalan,” tegasnya.
Muhidin juga membuka peluang bagi pemerintah kabupaten untuk mengusulkan program pembiayaan sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing. Berbagai usulan tersebut nantinya dapat dibahas bersama dalam kerangka kelembagaan BPR yang telah dikonsolidasikan.
Dengan demikian, penggabungan BPR diharapkan tidak menghilangkan karakteristik maupun program unggulan daerah, tetapi justru memperkuat pelaksanaannya melalui pengelolaan yang lebih terkoordinasi.
Muhidin mengingatkan bahwa proses konsolidasi harus mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah daerah, menurutnya, perlu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi agar keberlangsungan operasional BPR tetap terjaga.
Untuk itu, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan diminta menyusun format kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan bersama OJK.
“Kita buat sesuai aturan yang ada. Biro Ekonomi bersama OJK menyiapkan formatnya supaya nanti tidak salah,” katanya.



