HALOBORNEO.COM, JAKARTA – Masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia disebut kini berada di kisaran rata-rata 14 tahun. Angka tersebut turun dari masa antrean sebelumnya yang mencapai sekitar 26 tahun, setelah pemerintah melakukan validasi terhadap jutaan data calon jemaah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan proses validasi dilakukan terhadap sekitar 5,7 juta data calon jemaah haji yang tercatat. Dari proses tersebut, pemerintah menemukan sekitar 400 ribu data yang dinilai tidak valid.
“Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami menemukan ada 400 ribu data invalid,” ujar Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat dikutip dari NU, Senin (28/9/2026) kemarin.
BACA JUGA : Lontara Pagatan Resmi Masuk Ingatan Kolektif Nasional 2026
Menurut Dahnil, setelah data tersebut dibersihkan dan dihitung kembali berdasarkan kondisi faktual, rata-rata masa tunggu jemaah yang berangkat pada tahun ini menjadi sekitar 14 tahun.
“Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” katanya.
Dahnil juga menuturkan, Presiden memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah memangkas masa tunggu keberangkatan haji. Sebelumnya, antrean terlama di Indonesia disebut pernah mencapai 49 tahun.
Presiden, kata Dahnil, menilai masa tunggu 26 tahun masih terlalu panjang sehingga pemerintah diminta terus mencari formula untuk menguranginya.
Validasi data menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk memperoleh gambaran lebih akurat mengenai jumlah calon jemaah yang masih aktif dalam daftar tunggu.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, sebelumnya menyebut pemerintah juga akan melakukan verifikasi data kependudukan dan pencatatan sipil melalui Kementerian Dalam Negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status calon jemaah yang masih tercatat dalam sistem.
Irfan sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat sekitar 400 ribu data calon jemaah yang perlu diverifikasi. Dengan pembaruan data tersebut, pemerintah memproyeksikan masa tunggu keberangkatan haji dapat kembali ditekan.
Dalam keterangannya di Gedung DPR pada Selasa (1/9), Irfan menyebut masa antrean pada tahun berikutnya berpotensi turun hingga sekitar 12 tahun.
“Artinya, masa antrean untuk tahun depan akan turun menjadi hanya sekitar 12 tahun, kemungkinan itu bisa menjadi standar kami nanti,” ujar Irfan.
BACA JUGA : TP PKK Kalsel Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Selain persoalan antrean, pemerintah juga membahas upaya membersihkan penyelenggaraan haji dan umrah dari praktik yang merugikan calon jemaah.
Irfan mengatakan Presiden meminta kementeriannya menindak praktik kartel dan mafia yang berkaitan dengan layanan haji dan umrah.
“Istilah beliau, sapu saja semua kartel dan mafia yang berkaitan dengan haji dan umrah. Beliau sangat mengapresiasi,” kata Irfan.
Pemerintah menyatakan pemberantasan praktik tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem haji dan umrah yang lebih tertib sekaligus melindungi calon jemaah dari potensi pelanggaran dan kecurangan.
Sumber: NU



