BerandaEkonomiMulai Berlaku Hari Ini, Harga Minimum Saham Rp1

Mulai Berlaku Hari Ini, Harga Minimum Saham Rp1

HALOBORNEO.COM, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan batas harga minimum saham sebesar Rp1 per lembar di pasar reguler dan pasar tunai, Senin (28/9/2026). Kebijakan ini menggantikan batas minimum sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp50 per lembar.

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

BEI menyebut penyesuaian batas harga minimum dilakukan untuk memberikan ruang perdagangan saham dalam rentang harga yang lebih luas. Perubahan itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery di pasar.

“Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp50 (lima puluh rupiah) menjadi Rp1 (satu rupiah),” tulis BEI dalam keterangan resminya seperti dikutip dari CNN, Senin (21/9/2026).

BACA JUGA : BSI Perkuat Sinergi dengan NU Dorong Literasi dan Ekonomi Syariah

Selain memperluas rentang harga perdagangan, BEI menilai kebijakan tersebut berpotensi mendukung peningkatan likuiditas saham. Pelaku pasar juga memperoleh fleksibilitas lebih besar dalam mengelola portofolio investasinya.

Sejalan dengan perubahan batas harga minimum, BEI turut menyesuaikan ketentuan Auto Rejection atau batas perubahan harga saham dalam satu hari perdagangan.

Penyesuaian tersebut diatur melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

“Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku,” tulis BEI.

Selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, ketentuan Auto Rejection untuk saham diatur berdasarkan kelompok harga.

  • Saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar Rp1.
  • Saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200 memiliki ARA 35 persen dan ARB 15 persen.
  • Saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki ARA 25 persen dan ARB 15 persen.
  • Saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki ARA 20 persen dan ARB 15 persen.

Mulai 1 Januari 2027, terdapat perubahan pada sejumlah batas Auto Rejection.

Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB tetap sebesar Rp1.

Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200 akan memiliki ARA 35 persen dan ARB 35 persen.

BACA JUGA : Begini Cara Cek Riwayat Kredit di SLIK OJK lewat iDebku

Untuk saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA ditetapkan 25 persen dan ARB 35 persen. Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki ARA 20 persen dan ARB 15 persen.

Aturan DINFRA

Perubahan batas harga minimum tersebut juga berdampak pada ketentuan Auto Rejection perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).

Untuk DINFRA dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Sementara untuk harga di atas Rp10, batas ARA dan ARB masing-masing ditetapkan sebesar 10 persen.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari perubahan ketentuan perdagangan yang dilakukan BEI seiring diberlakukannya batas harga minimum baru.

Sumber: CNN

Penulis

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular