Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ombudsman RI meminta para pemangku kepentingan mengambil langkah konkret sesuai dengan kewenangannya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diminta memimpin evaluasi berbasis data terhadap kecukupan kuota, pola konsumsi, realisasi penyaluran, dan kebutuhan aktual di setiap wilayah serta jenis BBM. Evaluasi tersebut perlu mengidentifikasi titik rawan sebelum antrean meluas, terutama di wilayah kepulauan dan daerah dengan keterbatasan infrastruktur.
Sementara itu, Pertamina dan Pertamina Patra Niaga diminta memastikan keandalan jadwal pasokan, mempercepat pemulihan ketika terjadi gangguan logistik, menyampaikan informasi yang akurat, serta menyesuaikan jam operasional dan kapasitas pelayanan SPBU dengan pola permintaan.
Pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, kepolisian, dan pengelola SPBU untuk mengurai antrean, menjaga keselamatan, mencegah kemacetan, serta melindungi akses warga dan pelaku usaha di sekitar SPBU.
Aparat penegak hukum dan instansi pengawas diminta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara terukur dan berbasis bukti, tanpa menghambat akses konsumen yang berhak. Selain itu, instansi terkait perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses serta memastikan setiap keluhan ditindaklanjuti dengan informasi yang jelas.
BACA JUGA : Ombudsman Kalsel Minta PAM Bandarmasih Tambah Tandon dan Operasional Mobil Tangki
Ombudsman RI juga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan, tidak melakukan pembelian berlebihan atau penimbunan, serta mengikuti pengaturan antrean. Masyarakat yang menemukan kekosongan BBM, antrean tidak wajar, informasi yang tidak jelas, atau dugaan penyimpangan diimbau melapor melalui kanal pengaduan resmi.
“Penanganan tidak boleh berhenti pada penambahan pasokan setelah antrean terjadi. Pemerintah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BUMN, dan operator atau pengelola SPBU harus memastikan rantai pasokan bekerja dengan baik, mulai dari perencanaan distribusi, pengawasan, hingga pelayanan di SPBU,” ujar Ghoffar.
Ombudsman RI menegaskan bahwa upaya penyelesaian persoalan BBM harus mencakup pencegahan agar masalah serupa tidak berulang dan pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik.
Ombudsman RI menyatakan akan mencermati perkembangan persoalan tersebut dan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Investigasi tersebut ditujukan untuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban, atau penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan BBM,” pungkas Ghoffar.
Sumber: Siaran Pers Ombudsman RI



