BerandaNasionalSoroti Antrean dan Kelangkaan BBM di Sejumlah Daerah, Ombudsman RI Siapkan Investigasi

Soroti Antrean dan Kelangkaan BBM di Sejumlah Daerah, Ombudsman RI Siapkan Investigasi

Berdasarkan rekapitulasi pemantauan lintas wilayah, terdapat sejumlah indikasi penyebab yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Pertama, kendala logistik dan distribusi, termasuk keterlambatan pengiriman, hambatan bongkar muat, keterbatasan armada, serta persoalan depot dan jadwal pasokan. Di Bali, antrean dikaitkan dengan keterlambatan kapal dan kendala bongkar muat di Terminal IT Manggis. Sementara itu, di Sulawesi Barat, terdapat laporan keterlambatan pasokan dari depot Pare-pare. Hasil pemantauan di Sumatera Utara juga mencatat kendala armada, depot, dan ketersediaan pengemudi.

Kedua, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara kebutuhan riil, kuota, dan pasokan jenis BBM tertentu. Catatan pemantauan di Sumatera Selatan, misalnya, menyebut adanya perpindahan sebagian pengguna dari BBM nonsubsidi ke Solar, persoalan kuota, serta keterlambatan distribusi bahan baku campuran biodiesel untuk Biosolar.

Ketiga, kapasitas pelayanan SPBU juga perlu dievaluasi, termasuk jam operasional, jumlah dan kapasitas nozzle, pengaturan antrean, serta kejelasan informasi kepada konsumen. Faktor-faktor tersebut berpotensi memperpanjang waktu tunggu ketika permintaan meningkat.

Keempat, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pelangsiran dan penggunaan tangki modifikasi, perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang memadai.

Ghoffar menegaskan bahwa faktor-faktor tersebut masih merupakan indikasi awal, bukan kesimpulan akhir mengenai penyebab permasalahan di setiap daerah. Karena itu, diperlukan pencocokan data stok, realisasi penyaluran, jadwal pengiriman, kebutuhan dan kuota, catatan transaksi, serta kapasitas pelayanan SPBU.

BACA JUGA : Pemprov Kalsel Terima Kunjungan Dewan Pertahanan Nasional

Menurutnya, pernyataan bahwa stok BBM secara umum tersedia belum cukup menjawab persoalan apabila masyarakat tetap kesulitan mendapatkan jenis BBM yang dibutuhkan di lokasi dan waktu tertentu.

Ombudsman minta pemerintah dan Pertamina evaluasi distribusi

Ombudsman RI menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, mudah diakses, adil, aman, dan sesuai dengan standar pelayanan serta ketentuan yang berlaku.

Dalam pelayanan BBM, hak tersebut mencakup akses terhadap BBM, informasi yang akurat mengenai ketersediaan dan distribusi, serta perlakuan yang tidak diskriminatif. Penyelenggara layanan juga perlu mencegah dampak buruk berupa antrean tidak tertib dan gangguan keselamatan lalu lintas.

Dampak antrean terhadap pengemudi angkutan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, nelayan, serta masyarakat di wilayah dengan akses terbatas juga perlu menjadi perhatian.

Penulis

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular