HALOBORNEO.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti bukti pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dalam persidangan, MK menyatakan belum menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan setingkat SMA dari luar negeri.
Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menjelaskan salah satu dokumen yang menjadi perhatian ialah certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut Arsul, dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan jenjang pendidikan setara SMA. Dokumen itu, kata dia, hanya mencatat kehadiran dalam kegiatan pendidikan.
“Certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul dalam persidangan.
BACA JUGA : Halo Sejarah! Berikut 8 Pahlawan Nasional Asal Tanah Borneo
Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, MK juga menyatakan belum memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” kata Arsul.
Pokok Permohonan Pemohon
Dalam perkara tersebut, pemohon meminta MK menyatakan ketentuan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi ketika proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan.
Selain itu, pemohon mempersoalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan pencalonan hingga penetapan Gibran sebagai wakil presiden terpilih.
Keputusan yang diminta untuk dibatalkan antara lain:
Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional.
Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Pemilu 2024.
Pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
BACA JUGA : TP2DD Kalsel Raih Championship Terbaik Nasional
Selanjutnya, pemohon meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua nama yang diajukan Presiden. Proses tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Terakhir, pemohon meminta agar putusan MK dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selain tuntutan tersebut, pemohon menyerahkan alternatif permohonan kepada MK agar memberikan putusan yang dianggap paling adil atau ex aequo et bono.
Sumber: Detik.com



