BerandaPeristiwa & HukumPertamina Terbitkan Lebih dari 200 Surat Pembinaan dan Sanksi untuk SPBU di...

Pertamina Terbitkan Lebih dari 200 Surat Pembinaan dan Sanksi untuk SPBU di Kalimantan

HALOBORNEO.COM, BANJARMASIN – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU di wilayah Kalimantan sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 SPBU berada di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Jumlah surat pembinaan dan sanksi tersebut lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan pelanggaran maupun hasil evaluasi pada periode yang berbeda.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pembinaan dan pemberian sanksi merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan secara konsisten untuk melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga kualitas pelayanan di SPBU.

BACA JUGA : Kebakaran Pasar di Paniai Papua Tengah, 11 Orang Tewas Termasuk 6 Anak-anak

Pengawasan dan pemeriksaan di lapangan dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai ketidaksesuaian. Di antaranya penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukan, pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi, serta ketidaksesuaian terhadap prosedur dan standar operasional SPBU.

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memberikan pembinaan dan sanksi kepada pengelola SPBU berdasarkan tingkat pelanggaran, hasil pemeriksaan, serta ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional. Tujuannya agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” ujar Edi seperti dilansir dari Radar Banjarmasin baru-baru ini.

Selain mengawasi penyaluran BBM bersubsidi, Pertamina juga mengevaluasi penerapan prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, aspek kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, serta pemenuhan standar pelayanan SPBU.

BACA JUGA : Harga Pertamax Turbo dan Dex Series Naik Mulai September 2026

Pertamina memastikan setiap pembinaan dan pemberian sanksi dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan serta pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.

Pengawasan juga diperkuat melalui pemantauan transaksi secara digital serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diajak menggunakan BBM bersubsidi secara bijak dan sesuai peruntukan serta melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.

Sumber: Radar Banjarmasin

Penulis

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular