HALOBORNEO.COM, JAKARTA— Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan, pelayanan, dan perlindungan jemaah umrah menyusul dampak abu vulkanik Anak Krakatau terhadap operasional penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta sejak 6 September 2026.
Kemenhaj meminta seluruh asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) segera melakukan langkah mitigasi dan memastikan seluruh jemaah yang terdampak tetap memperoleh pelayanan serta pendampingan sampai perjalanan dapat dilanjutkan dengan aman.
Dalam siaran persnya, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan keselamatan jemaah menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan terkait keberangkatan, kepulangan, transit, perubahan jadwal, maupun perubahan rute penerbangan.
“Jemaah, kami minta tetap tenang dan terus berkomunikasi dengan travel masing-masing. PPIU harus memastikan setiap jemaah memperoleh informasi yang cepat, jelas, dan akurat mengenai status penerbangan serta penanganan yang sedang dilakukan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kemenhub Siapkan Bandara Alternatif Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau
Ia menambahkan bahwa PPIU juga harus memastikan keberlanjutan pelayanan bagi jemaah yang mengalami penundaan keberangkatan maupun kepulangan.
“PPIU harus memastikan kebutuhan jemaah tetap terlayani, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pendampingan, dan kebutuhan dasar lainnya sampai perjalanan dapat dilanjutkan,” tegasnya.
Koordinasi Lintas Pihak Diperkuat
Kemenhaj juga meminta PPIU aktif berkoordinasi dengan maskapai penerbangan, pengelola bandar udara, otoritas penerbangan, penyedia layanan di Arab Saudi, serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh kepastian jadwal dan alternatif perjalanan bagi jemaah. Koordinasi serupa turut dilakukan Kemenhaj bersama Kementerian Perhubungan dan otoritas terkait guna memantau perkembangan kondisi penerbangan sekaligus memastikan penanganan jemaah berlangsung secara terkoordinasi.
Perhatian khusus diberikan kepada jemaah yang masih berada di Arab Saudi atau tertahan di negara transit akibat perubahan maupun pembatalan penerbangan. Kemenhaj meminta PPIU memastikan jemaah tersebut tetap berada dalam pendampingan dan memperoleh pelayanan memadai hingga dapat melanjutkan perjalanan ke Tanah Air.
“Kami terus melakukan koordinasi untuk memastikan jemaah yang masih berada di Arab Saudi maupun di negara transit terpantau dengan baik. Prinsipnya, tidak boleh ada jemaah yang kehilangan pendampingan atau tidak memperoleh kepastian pelayanan,” kata Puji.
Keberangkatan Baru Diminta Ditunda Jika Belum Aman
Kemenhaj turut meminta asosiasi PIHK dan PPIU membantu menjangkau seluruh penyelenggara, termasuk PPIU di luar keanggotaan asosiasi, agar penanganan jemaah terdampak dapat dilakukan secara menyeluruh. Bagi jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci, PPIU diminta menyesuaikan atau menunda keberangkatan apabila kondisi penerbangan dan bandar udara belum memungkinkan.
“Kami meminta PPIU tidak memaksakan keberangkatan sebelum ada kepastian dari maskapai dan otoritas penerbangan. Keselamatan jemaah harus menjadi pertimbangan utama,” ujar Puji.
Setiap PPIU juga diminta menyediakan kanal komunikasi atau narahubung yang aktif dan mudah diakses oleh jemaah maupun keluarga, agar perkembangan penerbangan, perubahan jadwal, lokasi jemaah, dan langkah penanganan dapat diketahui secara cepat. Setiap perubahan jadwal, pembatalan penerbangan, pemindahan rute, keterlambatan kepulangan, atau kondisi lain yang berdampak signifikan terhadap jemaah diminta segera ditangani dan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
BACA JUGA: Erupsi Anak Krakatau, Bandara Soetta Ditutup Sementara
“Kemenhaj akan terus memantau perkembangan situasi. Dalam kondisi seperti ini, yang harus dipastikan adalah jemaah memperoleh keselamatan, kepastian informasi, pelayanan, pendampingan, dan perlindungan sampai seluruh proses perjalanan selesai dengan aman,” tutup Puji.
Editor: Rizki



