Oleh: P. Rupian Nur Amin
Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Mulawarman.
Di ruang tunggu puskesmas, yang kita pikirkan biasanya adalah antrean, ketersediaan obat, dan kapan pelayanan selesai. Jarang terpikir satu pertanyaan lain: apakah orang yang melayani kita dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan aman?
Kita menilai puskesmas dari cakupan imunisasi, pemeriksaan kesehatan, pengendalian penyakit, dan berbagai target pelayanan. Semua itu penting. Namun, di balik angka-angka capaian ada pekerja yang setiap hari berhadapan dengan risiko. Jika keselamatan mereka luput dari perhatian, ada bagian mendasar dari mutu pelayanan yang sebenarnya belum kita ukur.
Risiko kerja di puskesmas tidak selalu berupa kecelakaan besar. Jarum bekas tindakan dapat melukai petugas; petugas dapat terpapar bahan infeksius ketika prosedur tidak aman; mengangkat pasien dapat mencederai punggung; dan beban pekerjaan berkepanjangan dapat memicu kelelahan. Petugas kebersihan, pengemudi ambulans, hingga tenaga administrasi pun mempunyai risiko masing-masing. Puskesmas adalah tempat orang mencari kesehatan, tetapi bagi para pekerjanya ia juga merupakan lingkungan kerja yang harus dibuat aman.
Keselamatan pekerja adalah bagian dari keselamatan pasien
Panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Caring for Those Who Care (2022), menempatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan pekerja sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu dan keamanan layanan. Logikanya sederhana: pelayanan yang baik sulit dipertahankan apabila orang yang memberikannya terus-menerus bekerja dalam kondisi berisiko.
Karena itu, kita perlu mengubah cara memandang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). K3 bukan sekadar masker, sarung tangan, atau poster peringatan di dinding. Alat pelindung diri tetap penting, tetapi perlindungan yang baik dimulai jauh sebelumnya: mengenali sumber bahaya, memperbaiki alur kerja, menyiapkan sarana yang aman, serta memastikan setiap petugas mengetahui tindakan ketika insiden terjadi.
Kerangka hukumnya pun jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 mengatur penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) pada perusahaan yang memenuhi kriteria, termasuk mempekerjakan sedikitnya 100 orang atau memiliki potensi bahaya tinggi. Untuk fasilitas pelayanan kesehatan, terdapat pengaturan khusus dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018. Artinya, persyaratan untuk perusahaan tidak serta-merta disamakan dengan puskesmas, tetapi prinsip pengelolaan risiko dan kewajiban perlindungan pekerja tetap harus dijalankan sesuai ketentuan sektornya.
Kalimantan Timur dan risiko yang tidak seragam
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/314/2026, Kalimantan Timur memiliki 188 puskesmas teregistrasi berdasarkan data semester II tahun 2025: 98 nonrawat inap dan 90 rawat inap. Fasilitas tersebut tersebar di sepuluh kabupaten dan kota, dari pusat-pusat perkotaan hingga wilayah yang aksesnya lebih menantang.
Risiko di puskesmas perkotaan yang melayani banyak kunjungan tentu tidak identik dengan risiko pelayanan luar gedung di daerah pedalaman atau kawasan yang memerlukan perjalanan panjang. Di satu tempat, perhatian dapat tertuju pada kepadatan pelayanan, ergonomi, dan pengaturan kerja. Di tempat lain, kesiapan transportasi, komunikasi darurat, serta kecukupan perlengkapan lapangan bisa menjadi kebutuhan penting. Satu daftar periksa yang sama tidak cukup jika tidak diikuti penilaian risiko yang sesuai dengan kondisi setiap puskesmas.
Di sinilah manajemen K3 diuji. Ukuran keberhasilan tidak cukup berupa ada atau tidaknya dokumen kebijakan, tim K3, dan daftar hadir pelatihan. Pertanyaan yang lebih menentukan ialah: risiko apa yang ditemukan, siapa yang bertanggung jawab mengendalikannya, kapan diperbaiki, dan apakah perbaikannya benar-benar bekerja?
Jangan tertipu angka nol kecelakaan
Ada satu kekeliruan yang perlu dihindari: menganggap nihil laporan kecelakaan selalu berarti tempat kerja aman. Bisa saja memang tidak ada kejadian. Namun, angka nol juga bisa muncul karena petugas tidak terbiasa melapor, tidak tahu jalurnya, atau khawatir disalahkan.
Permenkes Nomor 52 Tahun 2018 telah mengatur pencatatan dan pelaporan K3 secara semester dan tahunan, termasuk kejadian hampir celaka (near miss). Ketentuan ini seharusnya digunakan sebagai alat belajar, bukan sekadar kewajiban mengisi angka. Kejadian petugas yang hampir terpeleset adalah peringatan. Demikian pula wadah benda tajam yang salah tempat atau jalur evakuasi yang terhalang: semuanya harus ditemukan dan dibenahi sebelum memakan korban.
Pelaporan hanya akan hidup apabila pimpinan menanggapinya dengan adil. Petugas perlu diyakinkan bahwa melaporkan bahaya bukan sama dengan mengakui kesalahan. Sebaliknya, pimpinan wajib menindaklanjuti laporan, bukan berhenti pada imbauan agar pekerja lebih berhati-hati. Budaya keselamatan tumbuh dari kepercayaan dan tindakan nyata.
Yang perlu diubah dalam pengelolaan puskesmas
Ada tiga langkah yang layak diprioritaskan. Pertama, setiap puskesmas perlu memiliki peta risiko sederhana yang benar-benar digunakan: bahaya utama pada pelayanan, laboratorium, pengelolaan limbah, perjalanan dinas, dan lingkungan kerja dicatat beserta penanggung jawab perbaikannya. Kedua, mekanisme pelaporan insiden dan kejadian hampir celaka harus mudah, aman bagi pelapor, dan diikuti umpan balik. Ketiga, hasil pemetaan dan tindak lanjut K3 perlu masuk ke rapat evaluasi rutin, bukan hanya dibuka saat akreditasi atau pemeriksaan.
Langkah tersebut tidak seluruhnya memerlukan anggaran besar. Penempatan wadah benda tajam secara aman, pemeriksaan jalur evakuasi, pengarahan keselamatan singkat, dan pengaturan kerja yang lebih manusiawi dapat dimulai dari perubahan praktik sehari-hari. Namun, kebutuhan mendasar seperti alat pelindung, pemeriksaan kesehatan pekerja, pelatihan, dan kesiapan penanganan pajanan tetap membutuhkan dukungan sumber daya yang nyata.
Dinas kesehatan kabupaten dan kota, sebagai pembina langsung puskesmas, perlu menilai bukan hanya kepatuhan administrasi, melainkan bukti pengendalian risiko. Pemerintah provinsi dapat memperkuat pembinaan lintas wilayah, terutama untuk puskesmas dengan hambatan geografis dan kebutuhan dukungan lebih besar. Pengawasan K3 semestinya berorientasi pada perbaikan, bukan sekadar menambah lembar laporan.
Sudah saatnya kita memperluas makna keberhasilan puskesmas. Target pelayanan yang tercapai patut diapresiasi, tetapi jangan sampai keberhasilan itu dibayar dengan keselamatan pekerja yang diabaikan. Masyarakat berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu; petugas yang melayaninya pun berhak pulang dalam keadaan sehat dan selamat.
Puskesmas menjaga kesehatan kita. Sistem kesehatan harus memastikan ada yang sungguh-sungguh menjaga orang-orang di dalamnya.



