BerandaEkonomiOJK Tolak Izin Usaha Galad Koin Indonesia sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital

OJK Tolak Izin Usaha Galad Koin Indonesia sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital

HALOBORNEO.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang diajukan PT Galad Koin Indonesia. Penolakan tersebut dilakukan karena perusahaan dinilai tidak memenuhi persyaratan perizinan sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S284/IK.01/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 dan berlaku sejak tanggal surat ditetapkan.

Penolakan izin usaha tersebut sekaligus membuat tanda daftar Galad Koin Indonesia sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sebelumnya diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Gonthor Ryantori Aziz menyampaikan keputusan tersebut melalui pengumuman resmi OJK.

“Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menolak permohonan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital untuk entitas sebagai berikut,” tulis Gonthor dalam pengumuman resmi yang disampaikan pada Kamis (20/8/2026).

Dengan ditolaknya permohonan izin dan dinyatakannya tidak berlaku status sebagai calon pedagang fisik aset kripto, Galad Koin Indonesia wajib menghentikan kegiatan usaha di bidang aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan informasi secara transparan kepada konsumen serta menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Galad Koin Indonesia wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah atau masyarakat. Perusahaan juga harus menunjuk penanggung jawab yang menangani pengaduan konsumen.

Sumber: WartaEkonomi.id

Penulis

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular