BerandaEkonomiOJK Dorong Ekosistem Keuangan Digital lewat Digination Day 2026

OJK Dorong Ekosistem Keuangan Digital lewat Digination Day 2026

Di sisi regulasi, OJK juga terus menyesuaikan kerangka pengawasan dengan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain, serta aset kripto. Pengembangan teknologi tersebut diarahkan tetap berjalan bersama peningkatan literasi dan perlindungan konsumen.

Penguatan sektor IAKD turut mendapatkan landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selanjutnya, arah pengembangan IAKD akan dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.

Transaksi aset kripto tembus Rp20,52 triliun

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, menilai perkembangan inovasi digital di sektor keuangan berpotensi membuka sumber pembiayaan baru bagi perekonomian Indonesia.

Ia mengatakan perkembangan teknologi keuangan juga dapat membantu memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia. Penggunaan inovasi keuangan digital juga diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan yang akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Misbakhun.

Menurut dia, pemanfaatan peluang tersebut membutuhkan dukungan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan industri, akses terhadap pendanaan, peningkatan kapasitas pelaku, serta ketersediaan talenta digital.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria menekankan pentingnya pembagian peran dan sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan OJK dalam membangun ekosistem keuangan digital.

“Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK memastikan inovasi bisa bertumbuh dalam koridor kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan. Dua peran ini saling melengkapi dan bukan saling menggantikan. Ke depan, kami mengajak OJK dan seluruh ekosistem yang hadir hari ini untuk memperkuat sinergi ini,” ujar Nezar.

Dari sisi perkembangan industri, OJK mencatat jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026.

Penulis

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular