HALOBORNEO.COM, BATULICIN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Batulicin menyosialisasikan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kalimantan Selatan 2026, Senin (28/9/2026).
Sosialisasi yang digelar di Batulicin tersebut turut menghadirkan narasumber dari Jasa Raharja. Program ini merupakan kebijakan Gubernur Kalimantan Selatan yang memberikan keringanan pembayaran pokok pajak serta pembebasan sanksi administrasi.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) UPPD Samsat Batulicin, Adimas Fitriandi, mengatakan program tersebut memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak.
BACA JUGA : Kriyanusa 2026 Jadi Ajang Promosi Produk Kriya Tanah Bumbu
Adapun keringanan yang diberikan meliputi:
- Pembebasan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
- Diskon PKB sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih dan 20 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
- Diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi untuk tahun pertama dan kedua.
- Diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk dalam provinsi untuk tahun berjalan.
Program tersebut berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026.
“Kami berharap masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya Tanah Bumbu, dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Adimas.
Untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan, UPPD Samsat Batulicin menyediakan tiga unit Samsat Keliling yang beroperasi setiap hari di sejumlah kecamatan.
BACA JUGA : Pemkab Tanah Bumbu Dorong IKM Naik Kelas Lewat AKSI KEMAS
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling malam di depan taman samping Pusat Niaga Bersujud, layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tanah Bumbu, serta Samsat Bantu di Kecamatan Satui.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Tanah Bumbu, Wiwit Eka Dewi, melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah, Ade Pebriady, mengatakan sinergi dengan Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Batulicin memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Menurutnya, sebanyak 66 persen pendapatan dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan nomor polisi (nopol) Tanah Bumbu kembali ke Kabupaten Tanah Bumbu untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Editor: Tim Redaksi



