BerandaKalimantan SelatanKabupaten Tanah LautDishub Tala Tata Parkir di Jalan KH Mansyur Minimalisir Risiko Kemacetan dan...

Dishub Tala Tata Parkir di Jalan KH Mansyur Minimalisir Risiko Kemacetan dan Kecelakaan

HALOBORNEO.COM, PELAIHARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menyiapkan penataan parkir di Jalan KH Mansyur, Pelaihari, untuk mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Penataan dilakukan melalui penerapan sistem parkir satu sisi pada ruas jalan yang telah ditentukan.

Rencana tersebut disosialisasikan kepada para pedagang dalam pertemuan di Aula Kantor Kecamatan Pelaihari, Jumat (9/10/2026).

Pertemuan dipimpin Kepala Dishub Tala, Tedy Mulyana, dan dihadiri perwakilan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tala, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskumdag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta para pedagang.

BACA JUGA : Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba, 345 Gram Sabu Dimusnahkan

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Tala, Andri Triyanto Cahyono, mengatakan penataan parkir akan difokuskan pada sisi kiri jalan, mulai dari Simpang Tiga RSBCM hingga Simpang Tiga Balirejo.

“Intinya, kami ingin mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan. Karena itu, akan dilakukan penataan parkir tepi jalan dengan sistem satu sisi,” ujarnya.

Penataan tersebut direncanakan mencakup ruas sepanjang sekitar 197 meter, terutama pada bagian jalan yang telah dilengkapi fasilitas pedestrian atau trotoar. Kendaraan roda dua maupun roda empat nantinya diarahkan untuk parkir di sisi jalan yang telah ditetapkan.

Menurut Andri, kebijakan tersebut juga bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Selama ini, sebagian pengendara sepeda motor masih memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir.

Dishub Tala menargetkan uji coba penataan parkir dimulai pada minggu ketiga atau paling lambat minggu keempat Oktober 2026. Sebelum diterapkan, Dishub akan memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para pengelola parkir mengenai titik yang diperbolehkan untuk parkir serta lokasi yang harus bebas dari kendaraan.

“Untuk petugas di lapangan, kami akan mengoptimalkan pengelola parkir yang sudah ada. Mereka akan diberikan pemahaman mengenai aturan dan titik-titik parkir yang diperbolehkan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Dishub Tala juga akan berkoordinasi dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Forum LLAJ) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan di sepanjang ruas tersebut.

Pengelola parkir nantinya akan diberi tanggung jawab atas lokasi yang dikelolanya, termasuk mengoordinasikan petugas parkir dan menyetorkan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA : Gubernur Muhidin Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Pulau Laut

Andri menjelaskan, penataan parkir tepi jalan terutama menyasar tempat usaha yang belum memiliki area parkir sendiri. Sementara itu, usaha yang telah menyediakan lahan parkir, seperti Tujuh Zaman, tidak akan diarahkan menggunakan ruang parkir tepi jalan di depan tempat usahanya karena berpotensi mengganggu akses keluar-masuk kendaraan.

Adapun tempat usaha yang memiliki area parkir di bagian dalam tetap dapat memanfaatkannya. Pengaturan parkir tepi jalan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing lokasi.

Melalui penataan tersebut, Dishub Tala berharap aktivitas perdagangan di Jalan KH Mansyur tetap berjalan lancar tanpa mengabaikan keselamatan pengguna jalan. Selain mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan, kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan kembali fungsi trotoar sehingga pejalan kaki dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Editor: Tim Redaksi

Penulis

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular