BerandaEkonomiPemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban Perpajakan

Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban Perpajakan

HALOBORNEO.COM JAKARTA – Pemerintah menyempurnakan ketentuan penyelesaian kewajiban perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Peraturan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026 tersebut mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Salah satu perubahan utama dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026 adalah mekanisme pembayaran utang pajak. Jika sebelumnya pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif, kini pembayaran diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak.

Perubahan tersebut diharapkan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi pokok utang pajak lebih cepat sekaligus memberikan kepastian dalam penyelesaian kewajiban perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan penyesuaian mekanisme pembayaran tersebut bertujuan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

BACA JUGA : Pemprov Kalsel Perkuat Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.

Selain mengubah mekanisme pembayaran utang pajak, PMK Nomor 71 Tahun 2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Bimo menegaskan, penyempurnaan kebijakan ini bukan merupakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban wajib pajak untuk melunasi pokok utang pajak. Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi fiskal, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak. PMK Nomor 71 Tahun 2026 juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perubahan aturan tersebut.

BACA JUGA : Harbolnas 2026 Ditargetkan Tembus Rp 40 Triliun, Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Digital

Bimo berharap penyempurnaan ketentuan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya. DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” tutup Bimo.

Informasi lebih lanjut mengenai PMK Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Sumber : Siaran Pers

Penulis

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular