HALOBORNEO.COM, PELAIHARI – Polres Tanah Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang periode 23 Juli hingga 28 September 2026, jajaran Polres Tanah Laut berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dengan total 22 tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Periode 23 Juli-28 September 2026 yang digelar di Joglo Wicaksana Laghawa, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Tanah Laut, Kompol Eka Saprianto, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Firmansyah Baso, serta Kasi Humas AKP Hari Setiawan.
Eka Saprianto mengungkapkan dari 20 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 19 kasus ditangani Satresnarkoba, sedangkan satu kasus lainnya diungkap oleh Satpolairud.
BACA JUGA : Gunung Anak Krakatau Tumbuh Lagi Usai Runtuh 2018
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka yang terdiri dari 20 laki-laki dan 2 perempuan. Bahkan, sebanyak 7 tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan juga cukup signifikan. Polisi menyita 359,62 gram sabu serta 20 butir ekstasi dengan berat 7,74 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai Rp5,65 juta dan lima unit sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanah Laut, Iptu Muhammad Firmansyah Baso, mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya memusnahkan sebanyak 345,19 gram sabu.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari hasil pengungkapan kasus narkotika. Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 345,19 gram sabu. Sebagian telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian dalam proses persidangan,” ujarnya.
BACA JUGA : Duh! Kepala SMAN 1 Kotabaru Korupsi Dana BOSP Rp2,36 Miliar
Firmansyah juga mengungkapkan berdasarkan keterangan para tersangka, harga sabu di wilayah tersebut berada di kisaran Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta per gram.
Besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diungkap sekaligus dimusnahkan menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Tanah Laut.
Polres Tanah Laut pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Tanah Laut untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mendapatkan informasi atau mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau Polres Tanah Laut,” pungkasnya.
Editor: Tim Redaksi



