BerandaEkonomiSatgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

HALOBORNEO.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penanganan gadai ilegal masih terus dilakukan bersama pihak terkait sebagai bagian dari target OJK dalam Roadmap Pergadaian.

“Sepanjang Januari sampai dengan 31 Agustus 2026 telah dihentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai ilegal. Langkah koordinasi penanganan gadai ilegal akan terus dilakukan melalui Satgas PASTI,” kata Agusman seperti dilansir dari Wartaekonomi, Senin (28/9/2026).

BACA JUGA : Begini Cara Cek Riwayat Kredit di SLIK OJK lewat iDebku

Penanganan kegiatan gadai ilegal dilakukan berdasarkan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Penanganan tersebut juga mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

Di sisi lain, OJK masih mencatat adanya kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi pergadaian di masyarakat. Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), indeks literasi pergadaian tercatat sebesar 58,82%, sedangkan indeks inklusinya mencapai 7,99%.

Agusman mengatakan OJK terus mendorong pengembangan produk dan industri pergadaian melalui penguatan bersama pelaku industri dan asosiasi.

“OJK bersama industri dan asosiasi terus memperkuat pengembangan produk/jasa sesuai Roadmap Pergadaian 2025–2030,” ujarnya.

Sumber: Wartaekonomi

Penulis

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular