BerandaNasionalPemerintah Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun untuk Pembiayaan PPPK Daerah

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun untuk Pembiayaan PPPK Daerah

HALOBORNEO.COM, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk memberikan kepastian status dan pembiayaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Mulai Januari 2027, PPPK paruh waktu di daerah direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu dengan pembiayaan dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta, Senin (14/9).

Menteri Keuangan mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah tetap berjalan, sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi PPPK.

“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) paruh waktu di daerah akan menjadi PPPK penuh waktu, dan dibayar oleh pemerintah pusat,” ujar Menteri Keuangan.

BACA JUGA : Semarakkan Hari Pelanggan Nasional, Honda Trio Motor Ajak Jurnalis, Komunitas, dan Konsumen Fun Padel

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun. Besaran anggaran tersebut masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan program.

“Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” kata Menteri Keuangan.

Selain PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan langkah bertahap bagi PPPK di daerah yang pembiayaannya masih ditanggung pemerintah daerah. Pembiayaan dari pemerintah pusat akan diberikan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.

BACA JUGA : Unggul di Sektor Pendidikan dan Lingkungan, Tabalong Boyong Dua Penghargaan Nasional

“Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” ujar Menteri Keuangan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rencana pemerintah dalam mendukung pembiayaan aparatur pemerintah daerah. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pembiayaan yang ditetapkan pemerintah.

Sumber : Siaran Pers Menkeu

Penulis

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular