BerandaNasionalBPJPH Tegaskan Tak Ada Lagi Penundaan Sertifikasi Halal

BPJPH Tegaskan Tak Ada Lagi Penundaan Sertifikasi Halal

HALOBORNEO.COM, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan tidak ada lagi ruang penundaan maupun relaksasi terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan efektif diberlakukan pada Oktober 2026. Pemerintah bahkan menyiapkan langkah penegakan hukum berlapis, mulai dari teguran administratif hingga penarikan produk dari peredaran dan penutupan usaha bagi pelaku yang tidak patuh.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, menegaskan masa transisi yang telah diberikan sejak 2024 dinilai cukup untuk memberi waktu adaptasi bagi pelaku usaha.

“Sejak 2024 sudah diberikan waktu dua tahun. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda. Setelah Oktober nanti, pengawasan akan kami lakukan bertahap,” ujarnya pada Rabu (2/9/2026), yang dikutip dari laman resmi MUI (mui.or.id).

BACA JUGA: Penundaan Sertifikasi Halal Dinilai Langgar Hak Publik, MUI: Tak Ada Alasan Lagi

BPJPH menegaskan, pelanggaran terhadap kewajiban sertifikasi halal akan ditindak secara berjenjang, mulai dari surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Jika tetap tidak diindahkan, produk akan ditarik dari peredaran di seluruh Indonesia, bahkan usaha dapat dihentikan operasionalnya.

“Kalau sampai teguran ketiga tidak direspons, produk wajib ditarik dari peredaran. Usahanya bisa ditutup,” tegasnya.

BPJPH juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengandalkan klaim mandiri seperti label “No Pork No Lard” atau simbol keagamaan tanpa sertifikasi resmi. Menurutnya, hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat menggantikan sertifikat halal resmi dari negara.

“Yang sah itu hanya sertifikat halal resmi. Klaim mandiri tidak bisa jadi jaminan,” tambahnya.

BPJPH menyatakan sikapnya sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya juga menolak wacana penundaan kewajiban sertifikasi halal. Penegakan aturan ini disebut sebagai bagian dari implementasi undang-undang yang tidak boleh kembali dilonggarkan.

Editor: Rizki

Penulis

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular