Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada 14 September 2026 di Jalan Kodeco, Desa Mekarsari. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MI dan FI.
Barang bukti yang disita berupa 20.155 butir obat keras yang disebut mengandung carisoprodol serta satu unit Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi DA 1596 GO.
BACA JUGA : Evakuasi Korban Kapal Virgo Transport 8 Terus Dilanjutkan, 113 Orang Berhasil Dievakuasi
Atas perkara-perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana sesuai sangkaan masing-masing tersangka. Dalam rilis kepolisian disebutkan salah satunya adalah Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyesuaian ketentuan pidana berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidana yang disebutkan dalam perkara tersebut berkisar lima hingga 20 tahun penjara, disertai denda yang dapat mencapai Rp2 miliar, sesuai pasal yang diterapkan.
Kapolres Tanah Bumbu menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Penulis: Arif
Editor: Tim Redaksi



