Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar dokumen atau persyaratan akreditasi, melainkan
budaya yang harus hadir dalam setiap layanan.
Oleh: Idzni Shabrina Maharani, Mahasiswa Magsiter Kesehatan Universitas Mulawarman
Puskesmas bukan tempat kerja tanpa risiko
Puskesmas dikenal sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Setiap hari, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung berhadapan dengan beragam situasi: melayani pasien dengan keluhan infeksi, melakukan tindakan medis, mengelola obat dan bahan kimia, bekerja di laboratorium, hingga menjalankan pelayanan luar gedung. Di balik layanan yang terlihat sederhana, terdapat potensi bahaya yang perlu dikenali dan dikendalikan.
Risiko kerja di Puskesmas dapat berupa tertusuk jarum atau benda tajam, terpajan darah dan cairan tubuh, penularan penyakit melalui udara, terpeleset, gangguan ergonomi akibat posisi kerja yang tidak tepat, paparan bahan berbahaya, hingga keadaan darurat seperti kebakaran dan bencana. Jika tidak dikelola dengan baik, risiko tersebut dapat berdampak pada kesehatan petugas, kesinambungan layanan, serta keselamatan pasien dan pengunjung.
Karena itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perlu dipahami sebagai bagian dari mutu pelayanan. Petugas yang terlindungi akan lebih mampu memberikan layanan secara aman, konsisten, dan bermutu.
K3 harus dikelola, bukan hanya dipajang
Di Indonesia, pelaksanaan K3 di fasilitas pelayanan kesehatan memiliki acuan, antara lain Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Prinsip sistem manajemen K3 juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Selain itu, Standar Akreditasi Puskesmas melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 MENKES/165/2023 menekankan pentingnya program K3 bagi pegawai, termasuk penanggung jawab program, evaluasi, pemeriksaan kesehatan berkala, dan imunisasi sesuai risiko.
Regulasi akan bermakna apabila diterjemahkan menjadi praktik sehari-hari. Manajemen Puskesmas perlu memastikan adanya kebijakan, pembagian tanggung jawab, identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian risiko, pelaporan insiden, serta evaluasi berkala. K3 bukan hanya urusan satu petugas atau tim; keberhasilannya membutuhkan dukungan pimpinan dan keterlibatan seluruh pekerja.
Lima langkah praktis membangun budaya K3 di Puskesmas
1. Kenali bahaya sebelum terjadi insiden
Lakukan peninjauan rutin di setiap unit, mulai dari ruang pemeriksaan, ruang tindakan, laboratorium, farmasi, ruang penyimpanan limbah, hingga area parkir dan jalur evakuasi. Catat bahaya yang ditemukan, tentukan tingkat risikonya, lalu tetapkan tindakan pengendalian dan penanggung jawabnya. Temuan sederhana-seperti lantai licin, kabel melintang, pencahayaan kurang, atau wadah benda tajam yang terlalu penuh-perlu segera ditindaklanjuti.
2. Terapkan pencegahan infeksi secara konsisten
Kebersihan tangan, penggunaan alat pelindung diri sesuai risiko, etika batuk, ventilasi yang memadai, serta praktik injeksi yang aman harus menjadi kebiasaan. Benda tajam harus dibuang langsung ke wadah khusus yang tahan tusuk dan tidak diisi melebihi batas. Jika terjadi pajanan atau tertusuk jarum, petugas perlu segera mengikuti prosedur penanganan pajanan yang berlaku, melapor, dan memperoleh penilaian serta tindak lanjut medis.
3. Kelola limbah dan bahan berbahaya dengan benar
Limbah medis tidak boleh diperlakukan sama dengan sampah domestik. Pemilahan di sumber, wadah berlabel, penyimpanan yang aman, penggunaan alat pelindung diri, dan alur pengangkutan sesuai prosedur membantu mencegah cedera serta paparan. Bahan kimia juga perlu memiliki label yang jelas, disimpan sesuai karakteristiknya, dan digunakan berdasarkan petunjuk keselamatan.
4. Siapkan petugas menghadapi keadaan darurat
Puskesmas perlu memastikan jalur evakuasi tidak terhalang, alat pemadam api mudah dijangkau dan diperiksa, tanda keselamatan terlihat, serta nomor kontak darurat tersedia. Simulasi kebakaran, gempa, atau keadaan darurat lain sebaiknya dilakukan secara berkala. Latihan penting agar setiap petugas memahami perannya dan tidak baru mencari tahu apa yang harus dilakukan ketika keadaan darurat benar- benar terjadi.
5. Lindungi kesehatan fisik dan psikologis petugas
K3 juga mencakup ergonomi, beban kerja, kelelahan, dan risiko psikososial. Pengaturan posisi kerja, penggunaan alat bantu saat memindahkan pasien atau barang, jeda yang memadai, komunikasi yang sehat, serta mekanisme pelaporan tanpa menyalahkan dapat membantu mencegah cedera dan kelelahan. Pemeriksaan kesehatan berkala dan imunisasi sesuai tingkat risiko merupakan bagian penting dari upaya perlindungan tenaga kerja.
Dari pelaporan menuju perbaikan
Budaya K3 yang kuat tidak dibangun dengan mencari siapa yang salah setelah insiden, tetapi dengan mencari penyebab dan memperbaiki sistem. Petugas perlu merasa aman untuk melaporkan kejadian, nyaris celaka, kerusakan alat, atau kondisi tidak aman. Setiap laporan perlu ditinjau, ditindaklanjuti, dan menjadi bahan pembelajaran bersama.
Puskesmas dapat memantau kemajuan melalui indikator sederhana, misalnya persentase petugas yang telah mendapat orientasi K3, kepatuhan penggunaan alat pelindung diri, pelaksanaan inspeksi keselamatan, tindak lanjut temuan risiko, ketersediaan sarana darurat, serta penyelesaian laporan insiden. Hasil pemantauan sebaiknya dibahas dalam evaluasi rutin agar program K3 tidak berhenti sebagai dokumen.
Keselamatan petugas adalah bagian dari keselamatan pasien
Puskesmas yang aman tidak terbentuk hanya karena memiliki prosedur tertulis atau perlengkapan keselamatan. Keamanan tumbuh ketika pimpinan memberi teladan, petugas memahami risiko, fasilitas dipelihara, dan setiap orang berani menyampaikan kondisi yang berbahaya. Upaya ini perlu disesuaikan dengan karakteristik layanan, sumber daya, serta risiko di masing-masing Puskesmas.
Pada akhirnya, K3 bukan pekerjaan tambahan yang menghambat pelayanan. K3 adalah cara agar pelayanan dapat berjalan lebih aman dan berkelanjutan. Melindungi orang-orang yang memberikan pelayanan berarti turut menjaga pasien, keluarga, dan masyarakat yang datang mencari pertolongan. Puskesmas yang sehat dimulai dari tempat kerja yang selamat.
Rujukan
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-52-tahun-2018
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun2012
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Puskesmas. https://jdih.kemkes.go.id/common/dokumen/KMK%20No.%20HK.01.07-MENKES-165- 2023%20ttg%20Standar%20Akreditasi%20Puskesmas-signed.pdf.



