HALOBORNEO.COM, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut melanjutkan proses hukum perkara dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Serumpun, Kecamatan Batu Ampar.
Dua tersangka dalam perkara tersebut menjalani tahap II di Kantor Kejari Tanah Laut, Kamis (8/10/2026) siang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanah Laut, Andi M Fachry F, mengatakan tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dua orang tersangka telah ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada Juni 2026. Saat ini prosesnya dilanjutkan dengan tahap II,” ujar Andi.
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MRP (39), selaku Ketua PKBM Serumpun, dan M (55), selaku Bendahara PKBM Serumpun. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juni 2026.
Penetapan MRP tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-927/O.3.18/Fd.2/06/2026, sedangkan M berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-926/O.3.18/Fd.2/06/2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana BOP PKBM Serumpun untuk periode 2019 hingga 2024. Dana itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Kejari Tanah Laut menyebut kedua tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP. Laporan penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menerapkan dakwaan primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah tahap II, perkara memasuki tahap penuntutan. JPU selanjutnya akan menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Kejari Tanah Laut juga memperpanjang masa penahanan terhadap kedua tersangka melalui surat perintah yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026.
Perpanjangan penahanan terhadap M. tercantum dalam Surat Perintah Nomor PRINT-1172/O.3.18/Ft.1/10/2026. Sementara terhadap M.R.P. tercantum dalam Surat Perintah Nomor PRINT-1174/O.3.18/Ft.1/10/2026.
Kejari Tanah Laut menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlangsung. Penetapan sebagai tersangka juga belum berarti keduanya terbukti bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan melalui proses persidangan.
Editor: Tim Redaksi



