BerandaPeristiwa & HukumDitreskrimsus Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong

Ditreskrimsus Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong

HALOBORNEO.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Tabalong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 57,885 kilogram sisik trenggiling dan dua paruh burung rangkong gading.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono, dalam konferensi pers di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (2/10/2026).

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Petugas mengintersepsi kendaraan pelaku di kawasan Tabalong setelah memperoleh informasi dari masyarakat,” ujar Sigit.

BACA JUGA : Lontara Pagatan Resmi Masuk Ingatan Kolektif Nasional 2026

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan satu unit Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi DA 1509 CI. Di dalam kendaraan terdapat tiga orang yang kemudian diamankan, yakni tersangka berinisial RJ, RD, dan AN.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua kardus berisi karung putih yang dibalut lakban cokelat. Kedua karung tersebut masing-masing berisi sisik trenggiling seberat 31,84 kilogram dan 26,045 kilogram.

Selain sisik trenggiling, petugas menemukan satu kardus kecil berisi dua paruh burung rangkong gading dengan berat total sekitar 90 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka membeli sisik trenggiling dari pemburu lokal seharga Rp800 ribu per kilogram. Sisik tersebut kemudian dipasarkan melalui media sosial Facebook dengan harga Rp3 juta per kilogram.

Sementara itu, paruh burung rangkong gading dibeli seharga Rp950 ribu per gram dan rencananya dijual kembali dengan harga Rp1,5 juta per gram.

BACA JUGA : Tiga Kekuatan Perempuan Kalsel Satu Suara Kawal Kebijakan Perempuan dan Anak

Hasil penyidikan juga mengungkap dugaan bahwa jaringan tersebut telah tiga kali melakukan transaksi penjualan sisik trenggiling di wilayah Hulu Sungai Selatan (HSS), Tabalong, dan Kalimantan Tengah. Volume sisik dalam tiga transaksi tersebut masing-masing mencapai 80 kilogram, 56 kilogram, dan 63 kilogram.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Lampiran I Nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 11 tahun.

Editor: Tim Redaksi

Penulis

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular