BerandaKalimantan SelatanKabupaten Hulu Sungai SelatanLegislator Rizal Nagara Minta Aturan Pilkades HSS Diperjelas

Legislator Rizal Nagara Minta Aturan Pilkades HSS Diperjelas

HALOBORNEO.COM, KANDANGAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), meminta sejumlah ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diperjelas.

Persyaratan calon, mekanisme seleksi, ketentuan calon tunggal, hingga netralitas aparatur desa dinilai perlu diatur secara tegas untuk mencegah persoalan hukum dan perbedaan tafsir dalam pelaksanaan Pilkades.

Catatan tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD HSS, Rizal Nagara, dalam Rapat Paripurna DPRD HSS dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Pilkades, Senin (14/9/2026).

BACA JUGA : Legislator Rizal Nagara Dorong Normalisasi Sungai di Nagara

Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati HSS, Sekretaris Daerah HSS, jajaran perangkat daerah, serta anggota DPRD HSS.

Rizal mengatakan, penyusunan aturan Pilkades harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Menurutnya, sejumlah ketentuan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda saat diterapkan.

Salah satu yang menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan adalah persyaratan calon kepala desa. Fraksi tersebut meminta ketentuan mengenai domisili dan persyaratan subjektif lainnya dikaji kembali agar tidak membatasi hak warga untuk mencalonkan diri.

Rizal merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 sebagai salah satu dasar pandangan fraksinya. Menurut dia, perda tidak semestinya menambahkan persyaratan calon di luar ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 33 UU Desa.

“Perda tidak boleh menambah kualifikasi calon yang justru membatasi hak warga untuk mencalonkan diri. Karena itu, syarat domisili perlu dikaji dan disesuaikan dengan putusan MK serta ketentuan dalam UU Desa,” ujar Rizal.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti mekanisme seleksi tambahan apabila jumlah pendaftar kepala desa lebih dari lima orang. Menurut Rizal, mekanisme penilaian harus ditetapkan secara transparan sejak awal untuk mencegah persoalan dalam proses seleksi.

Fraksi tersebut mengusulkan keterlibatan pihak ketiga yang independen, seperti perguruan tinggi negeri, dalam pelaksanaan ujian tertulis. Bobot dan indikator penilaian juga dinilai perlu diketahui peserta.

“Indikator penilaian harus terbuka sejak awal. Pelaksanaan ujian juga perlu melibatkan pihak independen agar proses seleksi dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.

Fraksi PDI Perjuangan turut meminta mekanisme apabila jumlah calon kurang dari dua orang diatur secara jelas. Ketentuan tersebut mencakup mekanisme perpanjangan pendaftaran selama 15 hari dan tambahan 10 hari apabila jumlah pendaftar belum memenuhi ketentuan.

Mekanisme yang berlaku apabila setelah masa perpanjangan tetap hanya terdapat satu calon juga dinilai perlu ditegaskan dalam perda. Hal itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi panitia dan masyarakat desa.

Rizal juga meminta ketentuan mengenai netralitas kepala desa petahana dan perangkat desa diperjelas. Menurutnya, perlu ada pengaturan mengenai status kepala desa petahana maupun perangkat desa yang ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan sanksi tegas terhadap calon yang terbukti memobilisasi perangkat desa atau menggunakan Dana Desa untuk kepentingan Pilkades.

Selain itu, fraksi tersebut meminta proses pendaftaran calon kepala desa tidak dibebani pungutan. Pembiayaan Pilkades, menurut mereka, harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumber pendanaan penyelenggaraan Pilkades.

BACA JUGA : Gekrafs HSS-Bank Kalsel Kolaborasi Perkuat Akses Modal UMKM

Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong adanya ketentuan yang jelas mengenai penanganan praktik politik uang serta pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Rizal berharap Ranperda Pilkades HSS nantinya tidak hanya mengatur aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi calon, panitia, pemerintah desa, dan masyarakat sebagai pemilih.

“Yang kami dorong adalah aturan yang transparan, demokratis, dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai ada ketentuan yang justru membuka ruang persoalan ketika Pilkades dilaksanakan,” ujar Rizal.

Editor: Tim Redaksi

Penulis

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular