BerandaKalimantanKalimantan SelatanPendalaman UU Kehutanan, Pemprov Kalsel Bahas Penanganan Karhutla Bersama Komite II DPD...

Pendalaman UU Kehutanan, Pemprov Kalsel Bahas Penanganan Karhutla Bersama Komite II DPD RI

HALOBORNEO.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menerima kunjungan kerja Komite II DPD RI untuk melakukan koordinasi dengan mitra strategis sekaligus mendalami pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Bumi Lambung Mangkurat.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula H Maksid, Banjarbaru, Senin (14/9/2026) kemarin, Pemprov Kalsel juga memaparkan kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta berbagai upaya mitigasi yang telah dilakukan.

Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor yang menyambut langsung rombongan Komite II DPD RI.

BACA JUGA : Pemkab Batola Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

Ariadi menyampaikan, pengelolaan kehutanan di Kalsel tidak hanya berkaitan dengan aspek kelestarian hutan, tetapi juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat, keberlanjutan pembangunan, dan daya dukung lingkungan.

“Keempatnya harus berjalan bersama, dalam kerangka pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Ariadi saat menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Kalsel.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pengelolaan kehutanan saat ini adalah karhutla. Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel, hingga 10 September 2026 tercatat 2.963 kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak mencapai 20.206 hektare.

Kabupaten Banjar menjadi wilayah dengan luasan lahan terdampak terbesar, yakni sekitar 5.100 hektare, disusul Kota Banjarbaru sekitar 2.539 hektare.

“Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat koordinasi bersama pemerintah kabupaten dan kota, BNPB, TNI, Polri, Manggala Agni, dunia usaha, relawan, dan masyarakat,” kata Ariadi.

Menurutnya, penanganan karhutla dilakukan melalui pemantauan titik panas secara berkala, penguatan patroli dan deteksi dini, peningkatan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, serta pemadaman melalui jalur darat dan dukungan udara.

Penanganan khusus juga diperlukan pada lahan gambut. Ariadi menjelaskan, sumber panas di lahan gambut dapat bertahan di bawah permukaan meskipun api di permukaan telah dipadamkan.

“Karena itu, dikembangkan berbagai cara baru di lapangan, antara lain pemanfaatan drone termal untuk mendeteksi titik panas serta metode penanganan khusus pada lahan gambut,” ungkapnya.

Dalam upaya mitigasi, pemerintah juga mendorong upaya menjaga lahan gambut tetap basah sebelum dan selama musim kemarau. Salah satunya melalui kanalisasi dengan memanfaatkan sumber air yang tersedia untuk mempertahankan kelembapan lahan dan menekan potensi kebakaran.

Langkah tersebut dinilai penting setelah Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) berakhir pada Minggu (13/9/2026). Berdasarkan pemantauan tiga hari terakhir, belum terdapat awan yang cukup strategis untuk dilakukan penyemaian. Prediksi cuaca dalam sepekan ke depan juga menunjukkan kondisi serupa.

Ariadi mengatakan, berdasarkan pembaruan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) saat kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Kalsel pada pekan sebelumnya, musim kemarau diperkirakan masih berlangsung hingga Oktober. Sementara awal musim hujan diprediksi terjadi pada awal November.

Namun, kondisi tersebut dapat berbeda di setiap daerah karena Kalimantan Selatan memiliki karakteristik topografi yang beragam.

Penulis

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular